PANGKALPINANG, 03 September 2020. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan oleh payung hukum menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA –PPAS), Bertempat di ruang rapat Pulau Ketawai BAPPEDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (03/09/2020) dilaksanakan rapat pembahasan Pra RKA RKPD untuk OPD Dinas Pendidikan. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (Cabdindik Wil II) beserta UPTD Satuan Pendidikan Cabdindik Wil II mendapat jadual pertama pembahasan. Acara yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh Ervawi, M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fensi, Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sihono Widodo, S.Pd Kasubbag Tata Usaha Cabdindik Wil II, Kepala SMA/SMK/SLB/Kasubbag TU Negeri se-Cabdindik Wil II serta Tim Desk pembahasan Pra RKA RKPD untuk OPD Dinas Pendidikan.
Dalam sambutannya Ervawi menerangkan pentingnya menyusun RKA RKPD secara langkah demi langkah. “Mohon kiranya tim desk pembahasan Pra RKA RKPD untuk OPD Dinas Pendidikan, khususnya bagi UPTD Satuan Pendidikan, kami dibantu step by step karena penyusunan anggaran dengan menggunakan acuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini adalah hal yang baru. Pastinya nomenklatur urusan provinsi berubah semua termasuk klasifikasi dan kodefikasi kegiatan. Masih ada waktu yang tersedia mohon agar UPTD Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Cabdindik Wil II terkait penyusunan RKA RKPD dan Cabdindik Wil II sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam mendampingi sekolah binaannya”Ujar Ervawi.
Yuyun Tri W, salah satu narasumber dari tim desk pembahasan Pra RKA RKPD untuk OPD Dinas Pendidikan menerangkan penyusunan RKA RKPD untuk tahun 2021 mengacu kepada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dimana perubahan total terjadi dalam nomenklatur urusan provinsi. “Dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 klasifikasi dan kodefikasi untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar (Pendidikan) menjadi 1-1-0-0-0-0-01 (Dinas Pendidikan), 1-1-0-0-0-0-01-XX (Cabang Dinas), 1-1-0-0-0-0-01-XX (UPTD). Untuk Cabang Dinas dan UPTD Satuan Pendidikan nomenklaturnya masih XX, segera kami koordinasikan dengan kemdagri terkait nomenklatur Progam, kegiatan dan sub kegiatan. Yang terpenting adalah pihak Cabdin dan UPTD paham terkait perubahan kodefikasi akun kode rekening kegiatan. Masih ada 15 hari kedepan untuk menyusun RKA RKPD 2021 menggunakan regulasi terbaru. Sembari kami berkoordinasi terkait nomenkltur kegiatan dan sub kegiatan untuk Cabdin dan UPTD, silahkan menyusun RKA RKPD 2021 dengan menggunakan kode rekening yang baru yang sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Juga penyusunan RKA RKPD 2021 mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Nasional. Penyusunan anggaran keuangan daerah akan memakai aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemdagri” Jelas Yuyun.
Dalam kesempatan terpisah, Sihono Widodo menerangkan kesiapan Cabdindik Wil II dalam menyusun RKA RKPD 2021. “Sebagai garis koordinasi antara UPTD Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan, Cabdindik Wil II siap mendampingi dan menyusun RKA RKPD Cabdindik dan UPTD Satuan Pendidikan se-Cabdindik Wil II. Banyak informasi baru yang kami dapatkan di rapat ini terkait penyusunan anggaran keuangan daerah, intinya kami menunggu informasi dari Dinas Pendidikan serta BAPPEDA terkait klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan serta sub kegiatan bagi Cabdin dan UPTD Satuan Pendidikan. Kami berharap kejelasan terkait klasifikasi, kodefikasi lain halnya tersebut dapat kami terima segera sehingga kami dan UPTD Satuan Pendidikan dapat menyusun RKA RKPD sesuai regulasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Langkah awal kami bergerak menyusun RKA RKPD 2021 dengan kode rekening yang baru sesuai Permendagri Tahun 2019” Terang Sihono Widodo.
Sumber : CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II
Penulis : Tim Cabdindik Wilayah II
Fotographer : Istimewa * (CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II)
Editor : SIHONO WIDODO, S.Pd (Kasubbag TU CABDINDIK WIL II)